Jumat, 17 Oktober 2014

Kebijakan pemerintah tentang pupuk bersubsidi


Dengan adanya keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan subsidi pupuk dalam rangka program pemerintah, maka pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha pertanian yang meliputi Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat.  Dan untuk menjamin pengadaan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi perlu ditetapkan Keputusan Menteri, yaitu melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yang di dalamnya mengatur hal-hal sebagai berikut :

Salah satu Pasal 1 yang dimaksud adalah :
  • Pengecer adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh Distributor yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada Konsumen akhir dalam partai kecil.
  • Distributor adalah badan usaha yang syah ditunjuk oleh Produsen untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada Konsumen akhir melalui Pengecernya.  
Namun dengan adanya Kasus kelangkaan pupuk terutama jenis urea merupakan fenomena yang terjadi secara berulang-ulang hampir setiap tahun. Fenomena ini ditandai oleh melonjaknya harga pupuk di tingkat petani jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya hal tersebut menurut saya, adanya Distributor dan Pengecer itu kurang efektif karena saat pupuk mahal/langka pengecer akan menaikan harga diatas Harga Eceran Tertinggi ke Petani.

2 komentar: