Assalamualaikum
Wr. Wb, pada kesempatan yang baik ini saya akan memposting mengenai ISO 14000
dan perannya dalam standarisasi pengelolaan pertanian yang ramah lingkungan.
So, let’s get started…
Perkembangan
industri akhir-akhir ini sangat pesat, hal ini didukung dengan kemajuan
teknologi di berbagai bidang industri. Dengan adanya perkembangan di dunia
industri, maka akan menimbulkan persaingan yang ketat di antara pihak industri
yang besar maupun kecil. Akan tetapi perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyadari
dampak yang akan ditimbulkan akibat aktivitas-aktivitas yang ditimbulkan
seperti populasi, keracunan, kebisingan, hingga perusakan lingkungan. Sehingga
perusahaan harus memperhatikan sistem manajemen lingkungannya agar menghasilkan
produk yang nantinya aman dan ramah
lingkungan.
Sistem
manajemen lingkungan merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan
secara keseluruhan yang terdiri satu set pengaturan-pengaturan secara
sistematis yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses,
serta sumberdaya dalam upaya mewujudkan kebijakan lingkungan yang telah
digariskan oleh perusahaan. Oleh karena itu perusahaan yang akan didirikan
harus melakukan analisis dampak lingkungan. Hal ini mendorong organisasi
Internasional di bidang standarisasi yaitu
ISO (Internasional Organization for Standardizatian ) mendirikan SAGE (Strategic Advisory Group on Environment)
yang bertugas meneliti kemungkinan untuk mengembangkan sistem standar di bidang
lingkungan. SAGE memberikan
rekomendasi kepada ISO untuk membentuk panitia teknik (TC) yang akan
mengembangkan standar yang berhubungan dengan manajemen lingkungan. Pada tahun
1993, ISO membentuk panitia teknik TC 207 untuk merumuskan sistem standarisasi
dalam bidang lingkungan. Hasil kerja panitia TC 207 kemudian dikenal sebagai
standar ISO seri 14000 (Lee Kuhre, 1996). Dalam menjalani tugasnya ISO/TC 207
dibagi dalam enam sub komite (SC) dan satu kelompok kerja (WG) yaitu :
a.
Sub-komite 1, SC-1 : Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
b.
Sub-komite 2, SC-2 : Audit Lingkungan (AL)
c.
Sub-komite 3, SC-3 : Pelabelan Lingkungan
(Ekolabel)
d.
Sub-komite 4, SC-4 : Evaluasi Kinerja
Lingkungan
e.
Sub-komite 5, SC-5 : Analisis Daur Hidup
f.
Sub-komite 6, SC-6 : Istilah dan Definisi
g.
Kelompok Kerja 1, WG-1 : Aspek lingkungan
dalam Standar Produk
ISO
atau International Organization For
Standartization yang berkedudukan di Jawena Swiss adalah badan federasi
internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan
internasional yng telah disepakati bersama merupakan hasil utama dari badan
internasional ini. ISO (Internasional
Organization For Standartization) adalah organisasi non-pemerintah dan
bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World
Trade Organization) walaupun standar-standar yang dihasilkan merupakan
rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara,
tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi
standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO
14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada
bisnis apapun, terlepas dari ukuran lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar
adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan
untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Pada akhir
tahun 1996, panitia teknik TC 207 telah menerbitakan lima standar, yaitu:
1.
ISO 14001 (Sitem Manajemen
Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan untuk Penggunaan).
2.
ISO
14004 ( Sistem Manajemen Lingkungan – Pedoman umum atas Prinsip-prinsip, sistem dan teknik
pendukungnya).
3.
ISO 14010 (Pedoman Umum Audit
Lingkungan-Prinsip-prinsip Umum Audit
Lingkungan)
4.
ISO 14011 (Pedoman Untuk Audit
Lingkungan-Prosedur Audit Lingkungan-Audit Sistem Manajemen
Lingkungan).
5.
ISO 14012 (Pedoman untuk Audit
Lingkungan – Kriteria
Persyaratan untuk menjadi Auditor
Lingkungan).
Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000
adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan
efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan
bermanfaat, misalnya penggunaan biaya yang efektif, sistem-based, fleksibel dan
sehingga mencerminkan organisasi yang baik. ISO 14000 menawarkan guidance untuk
memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada
praktek-praktek terbaik, hamper sama di ISO 9000 pada sistem menejemen mutu
yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi
meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negative pada lingkungan.
Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya dapat
diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi
sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit
yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ.
Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat atau Badan Akreditasi Nasional di
Irlandia.
Indonesia
sendiri telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus
dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Badan Standarisasi Nasional
(BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan
penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun
1996-1998 serangkaian seminer, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan
Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan
Hiduo, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut
dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam
menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Pada
dasarnya ISO 14000 adalah standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela
tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi
tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai
tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan
memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem
Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan
beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (1996)
Nah, tujuan menyeluruh dari penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001
yaitu sebagai standar Internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan
pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen
lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang
bekaitan dengan strategi dan kompetisi. Peragaan penerapan untuk menjamin pihak
yang berkepentingan bahwa SML yang sesuai telah tersedia.sedangkan tujuan utama
dari sertifikasi ISO 14001 adalah untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan
binatang dalam kondisi terbaik yang paling memungkinkan. Pengelolaan lingkungan
dalam sertifikasi ISO mungkin hanya merupakan satu langkah kecil, namun
demikian proses ini akan berkembang dan meningkat sejalan dengan bertambahnya
pengalaman, penciptaan, pencatatan, dan pemeliharaan dari sistem yang
diperlukan untuk sertifikasi yang diharapkan dapat membantu kondisi lingkungan
(Pramudya, 2001) Dampak positif terbesar terhadap
lingkungan kiranya adalah pengurangan limbah berbahaya. Sertifikasi ISO
mensyaratkan program-program yang akan menurunkan penggunaan bahan-bahan kimia
berbahaya dan limbah berbahaya.
Nah, manfaat dan implikasi penerapan SML Standar ISO Seri 14000
sangatlah banyak. Adapun manfaat utama dari program sertifikasi ISO
14000 antara lain (Kuhre, 1995) :
a.
Dapat mengidentifikasi, memperkirakan daan mengatasi resiko lingkungan yang
mungkin timbul.
b.
Dapat menekan biaya produksi dapat
mengurangi kecelakaan kerja dapat memelihara
hubungan baik dengan masyarakat, Pemerintah dan pihak-pihak yang peduli
terhadap lingkungan.
c.
Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
d.
Dapat mengangkat citra
perusahaan, meningkatkan kepercayaan
konsumen dan memperbesar pangsa
pasar.
e.
Menunjukkan ketaatan perusahaan terhadap
Peraturan Perundang - undangan
yang berkaitan dengan lingkungan.
f.
Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit
bank.
g.
Dapat meningkatkan motivasi para pekerja.
Dalam
sistem dan usaha agribisnis,
perlindungan merupakan bagian penting, baik di on farm maupun off farm.
Perlindungan tanaman berperan dalam menjaga kuantitas, kualitas dan kontiunitas
hasil atau produksi. Kegiatan perlindungan
tanaman erat kaitannya tidak hanya dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT),
tetapi juga dengan gangguan non-OPT seperti anomali iklim (kebanjiran,
kekeringan, kebakaran) dan gangguan usaha berupa penjarahan produksi dan lahan,
yang semuanya dapat mempengaruhi penurunan produksi baik langsung maupun tidak
langsung. Oleh karena itu perlindungan tanaman menjadi salah satu faktor yang
harus dipertimbangkan dalam setiap usaha budidaya tanaman.
Saat
ini telah terjadi perubahan nilai pada
konsumen yang mempengaruhi perilaku dalam membeli suatu produk agribisnis.
Meningkatnya kesadaran konsumen akan pentingnya kaitan kesehatan dan kebugaran
dengan konsumsi makanan, telah meningkatkan tuntutan konsumen akan kandungan
nutrisi dari produk-produk yang sehat, aman, dan menunjang kebugaran. Disamping
itu meningkatnya kesadaran akan lingkungan hidup, telah mendorong masuknya
aspek kelestarian lingkungan dan pentingnya faktor Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) dalam pengambilan keputusan ekonomi. Penilaian masyarakat terhadap
aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dinilai pada keseluruhan proses
produksi sampai pemasaran yang dikenal dengan pendekatan Sistem Mutu dan
Keamanan Pangan termasuk di dalamnya Sistem Manajemen ISO 9000 tentang
Manajemen Mutu, ISO 14000 tentang Manajemen Lingkungan dan sistem Manajemen
Keamanan Pangan yang dikenal dengan Sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point). Produk pertanian yang
dalam proses produksinya tidak ramah lingkungan berarti tidak mengindahkan
keselamatan dan kesehatan kerja serta hak-hak asasi manusia akan ditolak atau
tidak diterima oleh pasar/konsumen.
Berbagai
klaim terhadap produk ekspor pertanian Indonesia telah menimbulkan kerugian
yang cukup besar. Sebagai contoh yaitu ditolaknya ekspor produk paprika ke
Singapura karena alasan residu pestisida dan ke Taiwan karena alasan adanya
lalat buah yang ada di Indonesia namun belum ada di Taiwan. Disamping itu
banyak klaim dan penolakan produk ekspor
pertanian Indonesia akibat tidak memenuhi persyaratan Sanitary and Phytosanitary (PSP) terutama karena adanya serangga
jamur dan kotoran serta residu pestisida.
Nah,
disini peran ISO 14000 di bidang pertanian yaitu untuk melakukan perlindungan
terhadap kualitas produk serta menjaga kelestarian lingkungan dengan cara
penerapan sistem serta teknologi yang benar sesuai dengan aturan-aturan yang
telah ditentukan. Sehingga, diharapkan akan tercapai sasaran perlindungan hasil
serta sarana pertanian yang efisien dan berdaya saing secara terintegrasi
bersama stakeholder terkait lainnya, sehingga dapat memberi nilai tambah bagi
petani di Indonesia.
Sekian
sedikit ulasan saya terkait ISO 14000 di Indonesia maupun dibidang Pertanian,
semoga tulisan ini bisa bermanfaat serta menambah pengetahuan kita yang
membacanya. Terima Kasih, Wassalamualaikum wr. wb J
DAFTAR
PUSTAKA
http://saulpurwoyo.tripod.com/id6.html,
diakses pada 8 Mei 2017
http://www.menlh.go.id/ekolabel-sml/sml/index.php,
diakses pada 8 Mei 2017
http://www.menlh.go.id/tanya-jawab-iso-14000/, diakses
pada 8 Mei 2017