Rabu, 17 Mei 2017

Manfaat ISO 14000 dan Peran ISO dalam Standarisasi di Bidang Pertanian


Assalamualaikum Wr. Wb, pada kesempatan yang baik ini saya akan memposting mengenai ISO 14000 dan perannya dalam standarisasi pengelolaan pertanian yang ramah lingkungan. So, let’s get started…
Perkembangan industri akhir-akhir ini sangat pesat, hal ini didukung dengan kemajuan teknologi di berbagai bidang industri. Dengan adanya perkembangan di dunia industri, maka akan menimbulkan persaingan yang ketat di antara pihak industri yang besar maupun kecil. Akan tetapi perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyadari dampak yang akan ditimbulkan akibat aktivitas-aktivitas yang ditimbulkan seperti populasi, keracunan, kebisingan, hingga perusakan lingkungan. Sehingga perusahaan harus memperhatikan sistem manajemen lingkungannya agar menghasilkan produk yang nantinya aman  dan ramah lingkungan.
Sistem manajemen lingkungan merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang terdiri satu set pengaturan-pengaturan secara sistematis yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, serta sumberdaya dalam upaya mewujudkan kebijakan lingkungan yang telah digariskan oleh perusahaan. Oleh karena itu perusahaan yang akan didirikan harus melakukan analisis dampak lingkungan. Hal ini mendorong organisasi Internasional di bidang standarisasi yaitu  ISO (Internasional Organization for Standardizatian ) mendirikan SAGE (Strategic Advisory Group on Environment) yang bertugas meneliti kemungkinan untuk mengembangkan sistem standar di bidang lingkungan. SAGE memberikan rekomendasi kepada ISO untuk membentuk panitia teknik (TC) yang akan mengembangkan standar yang berhubungan dengan manajemen lingkungan. Pada tahun 1993, ISO membentuk panitia teknik TC 207 untuk merumuskan sistem standarisasi dalam bidang lingkungan. Hasil kerja panitia TC 207 kemudian dikenal sebagai standar ISO seri 14000 (Lee Kuhre, 1996). Dalam menjalani tugasnya ISO/TC 207 dibagi dalam enam sub komite (SC) dan satu kelompok kerja (WG) yaitu :
a.       Sub-komite 1, SC-1 : Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
b.      Sub-komite 2, SC-2 : Audit Lingkungan (AL)
c.       Sub-komite 3, SC-3 : Pelabelan Lingkungan (Ekolabel)
d.      Sub-komite 4, SC-4 : Evaluasi Kinerja Lingkungan
e.       Sub-komite 5, SC-5 : Analisis Daur Hidup
f.       Sub-komite 6, SC-6 : Istilah dan Definisi
g.      Kelompok Kerja 1, WG-1 : Aspek lingkungan dalam Standar Produk
            ISO atau International Organization For Standartization yang berkedudukan di Jawena Swiss adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan internasional yng telah disepakati bersama merupakan hasil utama dari badan internasional ini. ISO (Internasional Organization For Standartization) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara.
            ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Pada akhir tahun 1996, panitia teknik TC 207 telah menerbitakan lima standar, yaitu:
1.      ISO 14001 (Sitem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan untuk Penggunaan).
2.      ISO  14004 ( Sistem Manajemen Lingkungan – Pedoman  umum atas Prinsip-prinsip, sistem dan teknik pendukungnya).
3.      ISO 14010 (Pedoman Umum Audit Lingkungan-Prinsip-prinsip  Umum Audit Lingkungan)
4.      ISO 14011 (Pedoman Untuk Audit Lingkungan-Prosedur  Audit  Lingkungan-Audit Sistem Manajemen Lingkungan).
5.      ISO 14012 (Pedoman untuk  Audit  Lingkungan – Kriteria  Persyaratan  untuk menjadi Auditor Lingkungan).
Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat, misalnya penggunaan biaya yang efektif, sistem-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik. ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek-praktek terbaik, hamper sama di ISO 9000 pada sistem menejemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negative pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ. Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.
Indonesia sendiri telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998 serangkaian seminer, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hiduo, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Pada dasarnya ISO 14000 adalah standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (1996)
Nah, tujuan menyeluruh dari penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001 yaitu sebagai standar Internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang bekaitan dengan strategi dan kompetisi. Peragaan penerapan untuk menjamin pihak yang berkepentingan bahwa SML yang sesuai telah tersedia.sedangkan tujuan utama dari sertifikasi ISO 14001 adalah untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan binatang dalam kondisi terbaik yang paling memungkinkan. Pengelolaan lingkungan dalam sertifikasi ISO mungkin hanya merupakan satu langkah kecil, namun demikian proses ini akan berkembang dan meningkat sejalan dengan bertambahnya pengalaman, penciptaan, pencatatan, dan pemeliharaan dari sistem yang diperlukan untuk sertifikasi yang diharapkan dapat membantu kondisi lingkungan (Pramudya, 2001) Dampak positif terbesar terhadap lingkungan kiranya adalah pengurangan limbah berbahaya. Sertifikasi ISO mensyaratkan program-program yang akan menurunkan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dan limbah berbahaya.

Nah, manfaat dan  implikasi penerapan SML Standar ISO Seri 14000 sangatlah banyak.  Adapun manfaat utama dari program sertifikasi ISO 14000 antara lain (Kuhre, 1995) :
a.       Dapat mengidentifikasi, memperkirakan daan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
b.      Dapat  menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakaan kerja dapat memelihara  hubungan baik dengan masyarakat, Pemerintah dan pihak-pihak yang peduli terhadap lingkungan.
c.       Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen  puncak terhadap lingkungan.
d.      Dapat  mengangkat  citra  perusahaan,  meningkatkan  kepercayaan  konsumen  dan memperbesar pangsa pasar.
e.       Menunjukkan ketaatan perusahaan  terhadap  Peraturan  Perundang - undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
f.       Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
g.      Dapat meningkatkan motivasi para pekerja.

iso14001.jpg
Dalam sistem dan  usaha agribisnis, perlindungan merupakan bagian penting, baik di on farm maupun off farm. Perlindungan tanaman berperan dalam menjaga kuantitas, kualitas dan kontiunitas hasil atau produksi. Kegiatan perlindungan tanaman erat kaitannya tidak hanya dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), tetapi juga dengan gangguan non-OPT seperti anomali iklim (kebanjiran, kekeringan, kebakaran) dan gangguan usaha berupa penjarahan produksi dan lahan, yang semuanya dapat mempengaruhi penurunan produksi baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu perlindungan tanaman menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam setiap usaha budidaya tanaman.
Saat  ini telah terjadi perubahan nilai pada konsumen yang mempengaruhi perilaku dalam membeli suatu produk agribisnis. Meningkatnya kesadaran konsumen akan pentingnya kaitan kesehatan dan kebugaran dengan konsumsi makanan, telah meningkatkan tuntutan konsumen akan kandungan nutrisi dari produk-produk yang sehat, aman, dan menunjang kebugaran. Disamping itu meningkatnya kesadaran akan lingkungan hidup, telah mendorong masuknya aspek kelestarian lingkungan dan pentingnya faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pengambilan keputusan ekonomi. Penilaian masyarakat terhadap aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dinilai pada keseluruhan proses produksi sampai pemasaran yang dikenal dengan pendekatan Sistem Mutu dan Keamanan Pangan termasuk di dalamnya Sistem Manajemen ISO 9000 tentang Manajemen Mutu, ISO 14000 tentang Manajemen Lingkungan dan sistem Manajemen Keamanan Pangan yang dikenal dengan Sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point). Produk pertanian yang dalam proses produksinya tidak ramah lingkungan berarti tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja serta hak-hak asasi manusia akan ditolak atau tidak diterima oleh pasar/konsumen.
Berbagai klaim terhadap produk ekspor pertanian Indonesia telah menimbulkan kerugian yang cukup besar. Sebagai contoh yaitu ditolaknya ekspor produk paprika ke Singapura karena alasan residu pestisida dan ke Taiwan karena alasan adanya lalat buah yang ada di Indonesia namun belum ada di Taiwan. Disamping itu banyak klaim  dan penolakan produk ekspor pertanian Indonesia akibat tidak memenuhi persyaratan Sanitary and Phytosanitary (PSP) terutama karena adanya serangga jamur dan kotoran serta residu pestisida.
Nah, disini peran ISO 14000 di bidang pertanian yaitu untuk melakukan perlindungan terhadap kualitas produk serta menjaga kelestarian lingkungan dengan cara penerapan sistem serta teknologi yang benar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Sehingga, diharapkan akan tercapai sasaran perlindungan hasil serta sarana pertanian yang efisien dan berdaya saing secara terintegrasi bersama stakeholder terkait lainnya, sehingga dapat memberi nilai tambah bagi petani di Indonesia.
Sekian sedikit ulasan saya terkait ISO 14000 di Indonesia maupun dibidang Pertanian, semoga tulisan ini bisa bermanfaat serta menambah pengetahuan kita yang membacanya. Terima Kasih, Wassalamualaikum wr. wb J

DAFTAR PUSTAKA

http://saulpurwoyo.tripod.com/id6.html, diakses pada 8 Mei 2017